Breaking News
Selasa, 05 September 2017
materi kelas X
Berikut ini link materi ajar yang baik untuk dipelajari silahkan di pelajari https://www.ilmukimia.org/
Read more ...
Kamis, 02 Maret 2017
Kamis, 26 Januari 2017
Bimtek Perlindungan Keprofesian
Kesharlindung Dikmen membuka kesempatan secara terbuka bagi guru pendidikan menengah (SMA/SMK atau sederajat) PNS ataupun NON PNS,
untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Pelindungan Keprofesian. Lalu
bagaimana agar bisa ikut dalam kegiatan Bimtek Keprofesian ini? Caranya
sangat mudah, buatlah sebuah tulisan mengenai Pelindungan Keprofesian
seperti yang anda ketahui, carilah referensi mengenai Pelindungan
Keprofesian dan tuangkan dalam sebuah tulisan. Berikut syarat penulisan
khusus untuk Bimtek Pelindungan Keprofesian:
- Tulislah secara singkat mengenai Pelindungan Keprofesian menurut pendapat anda,
- Minimal 1(satu) halaman dan Maksimal 2(dua) halaman,
- Spasi 1,5 dan
- Ukuran kertas A 4 dengan format PDF.
kemudian kirimkan tulisan anda pada laman www.kesharlindungdikmen.id.
Tulisan akan dinilai oleh penilai untuk mendapatkan peringkat per
propinsi, dan peserta akan diikutkan dalam kegiatan Bimtek Pelindungan
Keprofesian sesuai dengan kuota yang tersedia.
Hal ini untuk membuktikan keseriusan calon peserta Bimtek, agar kegiatan
ini terlaksana dengan peserta yang betul-betul membutuhkan ilmu yang di
sharingkan pada saat Bimtek, yaitu Pelindungan Keprofesian.
Apa saja yang didapatkan dalam Bimtek Pelindungan Keprofesian?
- Akomodasi dan konsumsi
- Uang transport
- Sertifikat
- Ilmu pengetahuan baru
- Teman baru
- Pengalaman Baru
- Dll.
Untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada surat edaran yang terdapat pada web Kesharlindung Dikmen atau klik tautan berikut:
Untuk dapat melakukan pendaftaran pada setiap kegiatan yang diadakan
Kesharlindung Dikmen tentunya peserta harus sudah terdaftar menjadi
anggota atau member pada laman Kesharlindung Dikmen dan memiliki akun di
laman www.kesharlindungdikmen.id
cara mendaftar menjadi peserta Bimtek Pelindungan Keprofesian:
Lalu apa saja yang menjadi kewajiban pendaftaran awal pada Kegiatan Kesharlindung Dikmen?
Contohnya seperti ini :
- Login dengan akun anda masing masing.
- Setelah login pilih menu Kegiatan
- Pilih Bimtek Pelindungan Keprofesian.
- Lihat pada gambar.
Gambar 1
Gambar 2
Gambar 3
Penjelasan gambar.
- Gambar 1, klik kegiatan dan pilih Pelindungan Keprofesian seperti pada lingkaran merah pada gambar 1.
- Setelah gambar 1 sudah dilakukan maka akan muncul seperti tampilan pada gambar 2. Pada gambar 2 klik tombol Apply Kegiatan. Maka akan muncul popup lalu klik tombol Apply setelah itu akan muncul seperti gambar nomor 3.
- Pada gambar nomor 3, terdapat 3 kolom input untuk upload file. Kolom nomor satu digunakan untuk upload scane atau foto kartu NUPTK, kolom nomor 2 digunakan untuk upload file SK/Surat Keterangan/Surat Izin dari Kepala Sekolah, kolom yang nomor 3 digunakan untuk upload file tulisan singkat mengenai Pelindungan Keprofesian.
- Jika upload berhasil maka file akan muncul dibawah kolom inputan masing-masing.
- Jika ingin mengganti file maka tinggal upload ulang saja, maka akan otomatis replace file
Dalam hal ini panitia bermaksud untuk membuat calon peserta untuk
meminta ijin kepada Kepala Sekolah sebagai pimpinan dalam instansinya
bahwa yang bersangkutan ingin mengikuti sebuah kegiatan pada
Kesharlindung Dikmen. Jangan sampai yang bersangkutan mengikuti kegiatan
lomba atau lainnya tanpa sepengetahuan Kepala Sekolah sehingga bisa
berpotensi menjadi sebuah masalah dikemudian hari. Setidaknya kepala
sekolah sudah mengetahui jika guru pada sekolah yang dipimpinnya
mengikuti sebuah kegiatan sehingga jika yang bersangkutan lolos seleksi
dan mendapatkan surat panggilan untuk tahap lanjutan pada kegiatan yang
diikuti Kepala Sekolah sudah mengetahui dan mendukung sepenuhnya,
barulah pada tahapan ini status guru tersebut menjadi peserta dan wajib
melengkapi berkas selanjutnya seperti surat tugas dari dinas atau surat
ijin dari dinas atau lainnya yang menjadi persyaratan pada tahapan
tersebut.
Namun sehubungan dengan permasalahan yang banyak terjadi pada calon
peserta kegiatan Kesharlindung Dikmen, yaitu sulitnya mendapat ijin
Kepala Sekolah karna alasan waktu kegiatan yang belum ditentukan, atau
dengan alasan belum pastinya guru tersebut lolos seleksi dan belum
menjadi peserta atau dengan alasan lainnya, maka panitia membuat
kebijakan bahwa surat ijin tersebut menjadi opsional. Artinya surat ijin
dari kepala sekolah boleh tidak ada pada saat pendaftaran awal, tetapi
wajib membuat surat ijin atau surat tugas nantiny dari Kepala Sekolah
maupun dari Dinas terkait.
Tapi tentu saja panitia prioritaskan peserta yang berkasnya lengkap. 😁😁😁
Kartu NUPTK atau bukti fisik sebagai pemilik NUPTK yang sah adalah
sebuah hal wajib pada saat ini untuk para calon peserta, namun kusus
untuk Bimtek Pelindungan Keprofesian selain Scane kartu NUPTK panitia
tetap meminta pendaftar untuk mengirimkan tulisan singkat sesuai dengan
ketentuan pada surat edaran.
Bagaimana jika kartu NUPTK tidak ada karna hilang, rusak, belum dapat,
atau apapun itu, panitia tetap memberikan kemudahan melalui bukti
screenshot dari web http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status atau dari
http://cari.padamu.siap.web.id/#!/unduh
http://cari.padamu.siap.web.id/#!/unduh
Contohnya seperti ini :
Potong gambar seperti pada ukuran gambar diatas.
Semoga bermanfaat. Selamat mencoba.
Sumber : http://kesharlindungdikmen.blogspot.co.id/
Kamis, 22 Desember 2016
Soal Kimia Kelas X Semester Ganjil (Remedial)
Bagi yang belum Tuntas Silahkan Mengerjakan Soal berikut ini
Read more ...
Langganan:
Postingan (Atom)